BPJS Ketenagakerjaan Gaungkan 'Kerja Keras Bebas Cemas'

14 April 2023 09:05 WIB
Kepala Kantor Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Pontianak
Kepala Kantor Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Pontianak ( Dok sonora pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang diperuntukkan untuk seluruh PEKERJA INDONESIA berpenghasilan apapun pekerjaannya untuk berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini hadir dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” dimana melalui program-program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan, para Pekerja Indonesia bisa tenang dan nyaman serta bebas dari rasa cemas dalam menjalankan pekerjaannya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ryan Gustaviana menjabarkan terdapat 5 program yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi; Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jaminan Kecelakaan Kerja ini jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami resiko sosial akibat kecelakaan kerja sifatnya adalah rudapaksa mulai dari berangkat kerja, di perjalanan, di tempat kerja, hingga Kembali lagi ke rumah itu dijamin, perawatan dan pengobatan itu dijamin samapai yang bersangkutan sembuh total,“ jelas dirinya pada saat program Talkshow Sonora nersama BPJS Ketenagakerjaan dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas, Kamis (13/4/2023). 

Ryan juga menjelaskan untuk program selanjutnya yaitu Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris yang mengalami resiko sosial karena meninggal dunia bukan karena kecelakaan, melainkan karena sakit, hingga dengan keadaan resiko bunuih diri.

Untuk jaminan yang diberikan kepada pekerja yang meninggal dunia yaitu sebesar Rp 42.000.000,00.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Serahkan BPJS Ketenagakerjaan ke 540 Pekerja Rentan

Program yang ke tiga adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dimana di sini sifatnya merupakan tabungan yang diberikan saat pekerja tidak bekerja lagi dan mengalami masa usia pensiun.

“Jadi siafatnya itu tabungan yang dikumpulkan setiap bulannya dimana ada iuran yang diberikan oleh perusahaan dan juga kontribusi 2% dari karyawan tersebut, “ tambahnya.

Selanjutnya adalah Jaminan Pensiun (JP) program ini sifatnya pensiun yang diberikan setiap bulan seperti PNS, jadi para pekerja di perusahaan juga bisa mendapatkan program Jaminan Pensiun ini yang merupakan kontribusi dari perusahaan dan dari pekerja yang bersangkutan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm