BPJS Ketenagakerjaan Gaungkan 'Kerja Keras Bebas Cemas'

14 April 2023 09:05 WIB
Kepala Kantor Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Pontianak
Kepala Kantor Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Pontianak ( Dok sonora pontianak)

“Satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dan mereka mendapatkan jaminan yang sifatnya Finansial dan Non Finansial, terang Ryan.

 Kerja Keras Bebas Cemas ini merupakan Literasi yang harus diketahui dan harus dibangun oleh para pekerja dan tentu saja keluarga pekerja tersebut.

Dikarenakan dalam keluarga si pekerja harus saling mengingatkan bahwa ketika pada saat ada resiko sosial, pekerja tidak memberatkan keluarganya.

 “Ketika diingatkan maka si pekerja itu tentu akan ngomong ke perusahaan atau ke dirinya sendiri untuk membayarkan diri sendiri. Karena seperti yang kita tahu ada dua jenis pekerjaan yaitu Informal dan Formal. Kalau pekerjaan formal seperti; di pabrik, di bank mereka punya majikan, jam kerja, gaji, kontrak kerja, tapi bagi mereka yang kerja informal tentu mereka harus selalu diingatkan bahwa dirinya sendiri harus membayar sendiri iuran, dan harus diingatkan akan resiko sosial yang dihadapi,“ ungkapnya.

Baca Juga: Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm