Apabila seseorang memegang protection visa maka seseorang bisa tinggal di Australia secara permanen dan bisa mendapatkan hak-hak lainnya.
Dengan punya protection visa ini, Bima bahkan bisa tinggal di Australia tanpa batas.
Ia bahkan mendapatkan kesempatan belajar dan bekerja serta mendapatkan layanan kesehatan.
Yang lebih istimewanya lagi, pemegan protection visa bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Meski begitu, untuk mendapatkan protection visa tidaklah mudah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
Pertama, terlibat dalam kewajiban perlingdungan Australia.
Baca Juga: Perbedaan Visa dan Paspor: Penerbitan, Fungsi dan Masa Berlaku
Artinya seseorang harus masuk ke Australia dengan visa yang sah dan memenuhi semua persayaratan, termasuk kesehatan, karakter juga keamanan.
Kemudian kita juga harus membayar protection visa seharga 40 dolar Australia atau setara dengan Rp397 ribu.