Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai konsep pembagian kekuasaan di Indonesia baik secara vertikal maupun horizontal.
Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan.
Menurut Montesquieu kekuasaan negara ini memiliki berbagai macam, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ketiga kekuasaan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu, teori ini dinamakan dengan Trias Politica.
Baca Juga: Dasar Hukum Presiden serta Tugas dan Wewenangnya Menurut UUD 1945
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Selanjutnya mengutip dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, mekanisme pembagian kekuasaan negara di Indonesia diatur sepenuhnya di UUD RI Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal.
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Berdasarkan UUD RI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD RI Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan, yaitu:
Sementara itu, pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD Provinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut tingkatnya , yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD RI 1945, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Baca Juga: Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.