Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan?

17 April 2023 17:00 WIB
Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan? ( Freepik)

Sonora.ID – Salah satu amalan yang sangat dianjurkan di hari-hari terakhir bulan Ramadhan yaitu beritikaf di masjid.

Tujuan dari itikaf di masjid yaitu supaya ibadahnyalebih fokus menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dan sebagai usaha untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

Itikaf sendiri bisa dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Tak hanya sekedar numpang tidur di masjid saja, itikaf di masjid juga dengan memperbanyak amalan seperti membaca Al Quran, mendirikan sholat sunnah, berdzikir, dan lainnya.

Meski hukum itikaf adalah sunnah, namun banyak laki-laki muslim yang datang di masjid untuk melaksanakan itikaf.

Lantas bagaimana hukum itikaf bagi wanita yang melaksanakan itikaf di masjid? Mengingat banyak laki-laki yang berkumpul di masjid untuk melaksanakan itikaf.

Nah, supaya lebih jelas, simak ulasan lengkapnya berikut ini:

Hukum Itikaf Bagi Wanita

Dikutip dari laman Muslimah.or.id, hukum itikaf bagi perempuan adalah sunnah dan diperbolehkan asalkan dengan syarat mendapat izin dari suaminya.

Namun apabila tidak mendapatkan izin dari suaminya, maka perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan itikaf di masjid.

Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih Malam ke-27: Akan Melewati Jembatan Syirathal Mustaqiim seperti Kilat

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-itikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum itikaf bagi perempuan adalah sunnah, dan jika ia melakukan itikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya untuk membatalkan itikafnya. 

Namun hukum itikaf bagi perempuan bisa menjadi wajib ketika itikaf yang dilakukan adalah itikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut dan sebelumnya telah mendapat izin suami.

Dalam situasi ini, suaminya tidak dapat membatalkan itikafnya.

Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut, maka suami dapat membatalkan itikafnya, yang kemudian dapat disempurnakan nazarnya dengan beritikaf di kesempatan lain.

Beritikaf di Tempat Khusus

Karena masjid adalah tempat umum dan banyak laki-laki yang beritikaf di dalamnya, maka hendaknya dibuatkan tempat khusus bagi perempuan untuk beritikaf agar mereka tidak saling melihat.

Kemudian selama itikaf, juga dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam amalan seperti salat, membaca Alquran, berzikir, dan lain sebagainya.

Dimakruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan (seperti ghibah) maupun perbuatan selama beritikaf. Juga dimakruhkan menahan diri dari berbicara (puasa bicara) dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala (Fiqhus Sunnah 1/404).

Baca Juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Zakat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm