Sonora.ID – Setiap negara memiliki wilayah tempat rakyat menetap dan pemerintahan menyelenggarakan pemerintahannya.
Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara, yang bersifat mutlak dan harus ada.
Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
Batas wilayah negara harus ditentukan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kedaulatan, kekuasaan, maupun wewenang oleh suatu negara.
Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan diakui keberadaannya.
Baca Juga: Mengenal 4 Unsur-Unsur Negara, Beserta Penjelasannya Lengkap!
Secara umum terdapat 4 jenis-jenis wilayah suatu negara, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.
Berikut penjelasan jenis-jenis wilayah suatu negara, beserta contohnya.
Wilayah darat
Wilayah darat suatu negara dibatasi dengan perjanjian antara negara yang bersangkutan dan negara tetangga.
Batas negara bisa berupa batas alami dan buatan. Batas alami negara yakni, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.
Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.
Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur.
Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.
Wilayah laut
Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.
Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:
Baca Juga: Daftar Negara Maju dan Berkembang di Asia, Indonesia Termasuk yang Mana?
Contoh kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut:
Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan.
Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.
Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.
Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.
Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.
Contohnya:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya