Bandung, Sonora.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang Idul Fitri atau Lebaran.
Pemberian THR ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016 silam.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Terkait dengan hal ini, perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mengalami penurunan pada Ramadhan 2023.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, pada tahun 2020 ada sebanyak 344 perusahaan yang tidak membayar THR. Sedangkan pada tahun ini, per tanggal 16 April 2023, tercatat ada 160 perusahaan yang belum menyelesaikan THR.
Baca Juga: Lewat Gerobag Ramadhan, JQR Ajak Milenial Peduli Masalah Sosial di Jabar
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengatakan bahwa perusahaan yang saat ini belum membayar atau menyelesaikan THR tersebut tersebar di 27 Kota/Kabupaten.
"Saat Covid-19 mulai mewabah, tercatat 344 perusahaan, namun pada tahun ini sudah berkurang, hanya ada 160 perusahaan. Dan itupun berdasarkan aduan yang masuk baik melalui online ataupun melalui website Kemnakertrans," ucap Joao dalam sebuah diskusi bersama Pokja Wartawan Gedung Sate di Bandung, Senin (17/4/2023).
"Aduan itu, pertama, THR dibayar tapi tidak sesuai ketentuan. Kedua, THR tidak dibayar. Ketiga, terlambat membayar," papar Joao.
Joao menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait untuk memastikan apakah perusahaan yang diadukan itu sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Kalau pembayaran THR nya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan sampai kepada perusahaan yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan," jelasnya.