Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menyampaikan, bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding sebelumnya karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
"Pertama PPKM sudah dicabut, sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, terbit surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.
Dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai THR ini, mewajibkan perusahaan untuk membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.
"Beda dari saat pandemi Covid-19 lalu dimana THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas. THR 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan biasanya, perusahaan yang dilaporkan itu ada di daerah yang UMR nya tinggi," pungkas Firman.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News