Sonora.ID – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam. Melakukan zakat fitrah termasuk rukun Islam yang ketiga.
Adapun tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah yaitu untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan.
Itulah yang menjadi alasan zakat ini dibayarkan di akhir Ramadhan sebelum pelaksanaan Idul Fitri atau hingga batas akhirnya menjelang sholat Ied.
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku untuk semua muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara yang masih berusia anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dalam menunaikannya.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), anak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya bahkan bayi yang baru lahir pun asal lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idulfitri).
Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh.
Apabila sang anak sudah baligh dan memiliki penghasilan sendiri, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.
Layaknya ibadah lain, zakat fitrah pun terdapat niatnya tersendiri.
Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang akan mengeluarkannya.
Nah, berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan:
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dengan Aman dan Sah
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi (sebutkan nama anak) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama anak), fardu karena Allah taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an binti (sebutkan nama anak) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah taala."
Besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah baik anak-anak maupun dewasa yaitu beras atau makanna pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian penjelasan mengenai niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan beserta besaran zakat yang dikeluarkan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya