Tiga Hari Masa Angkutan Lebaran, Daop 2 Bandung Berangkatkan 39.139 Pelanggan KA

18 April 2023 13:40 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api ( Dok. Humas Daop 2)

Bandung, Sonora.ID - Lima hari jelang Lebaran (H-5), mulai terjadi peningkatan jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari stasiun-stasiun di wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. 

Selama 3 hari berlangsungnya masa Angkutan Lebaran 2023 yang dimulai pada 14 April lalu, tercatat sebanyak 39.139 pelanggan yang diberangkatkan. 

Jumlah pelanggan yang berangkat terjadi pada hari Minggu (16/4) dengan 13.916 pelanggan, 7.165 pelanggan diantaranya keberangkatan dari Stasiun Bandung, 4.507 pelanggan dari Stasiun Kiaracondong, serta 2.244 pelanggan keberangkatan dari stasiun lainnya.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan berangkat menggunakan KA, tentunya membuat frekuensi kendaraan serta lalu lintas dari dan ke stasiun akan semakin padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Melepas Rombongan Pemudik Bus Gratis di Terminal Cicaheum Bandung

Oleh karena itu, Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memperkirakan waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun, agar tidak tertinggal KA.

"Mendekati hari H, kepadatan jalan raya yang meningkat tentunya harus diantisipasi pelanggan KA dengan mengalokasikan waktu yang cukup ketika akan datang ke stasiun. Jangan sampai terjebak kemacetan dan malah tertinggal KA," ucap Mahendro di Stasiun Bandung, Senin (17/4/2023).

Mahendro juga mengingatkan para pelanggan mengenai persyaratan dan aturan ketika menggunakan KA. 

Saat ini, Daop 2 Bandung masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). 

Ia juga memgingatkan pelanggan aturan mengenai barang bawaan atau bagasi. 

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea, dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," tambah Mahendro.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi persyaratan serta aturan yang ditetapkan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Mahendro.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm