“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tandasnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut.
Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.
"Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media," ungkapnya, Selasa (18/4).
Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung dibawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.
"Kalau kami PWI berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja," pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News