Tegas! Perusahaan Pers Wajib Berikan THR Bagi Wartawan

19 April 2023 12:10 WIB
Ilustrasi wartawan
Ilustrasi wartawan ( )

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” tandasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut.

Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.

"Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media," ungkapnya, Selasa (18/4).

Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung dibawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.

"Kalau kami PWI berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja," pungkasnya.

 Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan melarang wartawan serta perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.