Sonora.ID - Cara mengganti KTP Rusak atau hilang bisa dilakukan secara online agar mempermudah masyarakat yang sedang mengurus kartu tanda penduduk.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP atau identitas diri ini selain sebagai pengenal, juga berfungsi untuk syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah, bayar pajak dan berbagai kebutuhan lainnya.
Saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Baca Juga: 2 Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir online, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan kartu keluarga (KK)