Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah

24 April 2023 12:50 WIB
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah.
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dengan Mudah. ( Disdukcapil)

- Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

- Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.

- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!

Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online

- Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli
- Buka situs website Disdukcapil sesuai domisili atau dihttps://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas
- Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil

Ganti KTP Rusak Secara Manual

- Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
- Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
- Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan bagi yang berdomisili Kota Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi
- Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
- Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm