Sonora.ID - Cara mengganti KTP Rusak atau hilang bisa dilakukan secara online agar mempermudah masyarakat yang sedang mengurus kartu tanda penduduk.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP atau identitas diri ini selain sebagai pengenal, juga berfungsi untuk syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah, bayar pajak dan berbagai kebutuhan lainnya.
Saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Baca Juga: 2 Cara Cetak Ulang E-KTP Anti Ribet dan Mudah Prosesnya, Sudah Tahu?
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir online, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan kartu keluarga (KK)
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
- Foto / scan KK E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online
- Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli
- Buka situs website Disdukcapil sesuai domisili atau dihttps://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas
- Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil
Ganti KTP Rusak Secara Manual
- Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak
- Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
- Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan bagi yang berdomisili Kota Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi
- Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
- Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan