"Besaran belum kita hitung. Namun yang jelas 10 persen dari tiap penjualan. Itupun dibebankan kepada konsumen, bukan pedagang," ungkapnya.
Demi mengejar potensi itu, pihaknya juga berencana memasang tapping box alat perekam transaksi di tiap kafe atau restoran di kawasan Kota Lama.
"Kita ada penambahan 200 unit Tapping Box. Kawasan Kota Lama akan kita prioritaskan dipasangi alat itu," tandasnya.
Baca Juga: Tegas! Perusahaan Pers Wajib Berikan THR Bagi Wartawan
Lantas, bagaimana jika mereka menolak membayar pajak?
Edy menegaskan, dirinya memiliki kewenangan menetapkan langsung mereka (pedagang) sebagai WP walaupun tanpa persetujuan yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan tahapan sesuai Perwali. Jadi Kepala BPKPAD bisa langsung menetapkan mereka sebagai WP. Tidak perlu persetujuan," tuntasnya.