Pedagang Bandarmasih Tempo Doeloe Tak Setor Pajak! Pemko Lakukan Ini

24 April 2023 11:10 WIB
Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe (dok)
Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin tampak serius membenahi kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau biasa disebut kawasan Kota Lama.

Tak tanggung-tanggung, pada tahun ini Pemko rela menggelontorkan anggaran mencapai Rp7 miliar untuk membangun trotoar di kawasan yang banyak digandrungi anak muda saat ini.

Sayangnya, keseriusan Pemko untuk menjadi kawasan itu sebagai ikon baru kota Banjarmasin belum berbalas "manis".

Puluhan kafe dan restoran yang ada di kawasan itu, dikabarkan belum menyetorkan pajak penghasilannya ke Pemko Banjarmasin.

Dari hasil penelusuran Smart FM Banjarmasin, tidak terdapat PPh pada struk pembelian di salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doele. 

Baca Juga: Waduh! Puluhan Titik Parkir di Banjarmasin Permainkan Tarif

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibowo juga tak menampik hal itu.

Padahal, pihaknya sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada pedagang setempat. 

"Kita juga sudah membagikan formulir untuk menjadikan mereka sebagai Wajib Pajak (WP). Total ada sekitar 40 pedagang. Kita juga sudah koordinasi dengan paguyuban" ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Ia menilai, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraih aktivitas yang ada di kawasan Kota Lama cukup besar.  

"Besaran belum kita hitung. Namun yang jelas 10 persen dari tiap penjualan. Itupun dibebankan kepada konsumen, bukan pedagang," ungkapnya. 

Demi mengejar potensi itu, pihaknya juga berencana memasang tapping box alat perekam transaksi di tiap kafe atau restoran di kawasan Kota Lama.

"Kita ada penambahan 200 unit Tapping Box. Kawasan Kota Lama akan kita prioritaskan dipasangi alat itu," tandasnya.

Baca Juga: Tegas! Perusahaan Pers Wajib Berikan THR Bagi Wartawan

Lantas, bagaimana jika mereka menolak membayar pajak?

Edy menegaskan, dirinya memiliki kewenangan menetapkan langsung mereka (pedagang) sebagai WP walaupun tanpa persetujuan yang bersangkutan.

"Kita sudah melakukan tahapan sesuai Perwali. Jadi Kepala BPKPAD bisa langsung menetapkan mereka sebagai WP. Tidak perlu persetujuan," tuntasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin tampak serius membenahi kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau biasa disebut kawasan Kota Lama.