Sonora.ID – Apa itu rekber? Dan bagaimana cara kerjanya? Mungkin beberapa orang sudah tahu, bahwa rekber adalah rekening bersama.
Rekber (rekening bersama) merupakan suatu metode pembayaran atau transaksi yang dilakukan online.
Metode ini dianggap aman dari pada harus transfer langsung ke rekening penjual.
Di luar negeri dan di dunia perbankan Indonesia, rekber dikenal dengan Escrow Service.
Rekening bersama bagaikan wadah sementara untuk menghindari pengambilan dana yang tidak diinginkan atau penerimaan barang dalam kondisi buruk yang sudah terlanjur dibayarkan.
Simak, berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian dan cara kerja dari rekber.
Baca Juga: Cara Buka Rekening BNI Online Tanpa Harus ke Bank dan Persyaratannya
Apa itu rekber?
Rekening bersama merupakan konsep layanan rekening keuangan yang menyimpan dana pada pihak ketiga berdasarkan persetujuan perjanjian antara pihak pertama dan kedua.
Pencairan dana yang tersimpan hanya dapat dilakukan bila ada instruksi dari penyetor atau mencapai kondisi yang disepakati bersama.
Sementara itu, rekening bersama menurut Akbar dan Alam dalam buku E-Commerce: Dasar Teori dalam Bisnis Digital adalah suatu perantara yang menjembatani pembayaran transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang bersifat netral, tidak memihak penjual maupun pembeli.
Bagaimana cara kerja rekber?
Baca Juga: 5 Cara Cek Mutasi Rekening BCA: Melalui ATM, Teller, hingga KlikBCA
Bagaimana keamanan rekber?
Keamanan dari rekber ini bisa dibilang terjamin karena seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi dapat saling berkomunikasi di dalam sistem, sehingga meminimalisasi terjadinya miskomunikasi.
Rekber bertugas memastikan barang yang telah dibayar sampai ke penerima dalam keadaan selamat. Jika tidak, uang akan dikembalikan ke pembeli.
Rekening bersama atau rekber ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana sehingga dalam menjalankan kegiatan transfer dana, suatu badan usaha bank maupun bukan bank harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Transfer Dana tersebut. Berikut ketentuannya:
1) Badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2) Syarat dan tata cara perizinan Penyelenggara Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Badan usaha yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai atau dijatuhkan sanksi yang dibagi menjadi dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Itu dia jawaban dan informasi atas pertanyaan ‘apa itu rekber? dan bagaimana cara kerjanya’.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.