Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa arti stnk only, wajib tahu sebelum melakukan jual beli kendaraan.
Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak berwenang sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK biasanya diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) atau Dinas Perhubungan setempat.
Dokumen ini sangat penting dalam proses jual beli kendaraan bermotor, karena menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan sah di Indonesia.
Namun, ada juga yang disebut sebagai STNK Only, yaitu STNK yang diberikan tanpa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apa arti dari STNK Only dan apa saja hal-hal yang perlu diketahui bagi mereka yang akan melakukan jual beli kendaraan dengan dokumen ini? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
STNK Only adalah STNK yang diberikan tanpa adanya BPKB. Hal ini dapat terjadi jika pemilik kendaraan belum melunasi kredit atau belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Biasanya, STNK Only ini dianggap sebagai dokumen yang kurang sah atau tidak lengkap oleh sebagian orang, karena BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.