Pastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kecelakaan atau masalah hukum lainnya.
Cek juga apakah STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dibayar dengan baik dan tidak ada tunggakan.
Pastikan bahwa pembayaran yang dilakukan dengan jumlah yang tepat dan sesuai dengan nilai kendaraan yang akan dibeli.
Hindari membayar terlalu rendah atau terlalu tinggi dari nilai kendaraan, karena hal ini dapat memicu kecurangan dalam proses jual beli kendaraan.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Agar jual beli kendaraan dengan STNK Only dapat diakui secara hukum, maka penting untuk membuat surat perjanjian jual beli.
Surat perjanjian ini berisi detail kendaraan yang akan dibeli, jumlah harga, dan syarat-syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pastikan bahwa surat perjanjian tersebut diisi dengan jelas dan lengkap, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang sah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka STNK dan Surat Perjanjian Jual Beli harus diserahkan ke kantor Satlantas atau Dinas Perhubungan setempat untuk dilakukan proses administrasi dan pencatatan kepemilikan kendaraan.
Pastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi dengan baik, sehingga kepemilikan kendaraan dapat dialihkan secara sah kepada pembeli.
STNK Only bukanlah dokumen yang kurang sah atau tidak lengkap, karena dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses jual beli kendaraan bermotor.
Namun, perlu diingat bahwa pembelian kendaraan dengan STNK Only memerlukan persyaratan yang ketat dan harus dipenuhi dengan baik. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan, cek riwayat kendaraan, dan pastikan pembayaran dilakukan dengan jumlah yang tepat.
Selain itu, jangan lupa membuat surat perjanjian jual beli yang lengkap dan jelas, serta serahkan dokumen dan persyaratan ke pihak berwenang setempat untuk diproses secara resmi. Dengan memenuhi persyaratan ini, proses jual beli kendaraan dengan STNK Only dapat berjalan lancar dan sah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.