Arti STNK Only, Wajib Tahu Sebelum Melakukan Jual Beli Kendaraan

25 April 2023 11:58 WIB
ilustrasi Arti Stnk Only, Wajib Tahu Sebelum Melakukan Jual Beli Kendaraan
ilustrasi Arti Stnk Only, Wajib Tahu Sebelum Melakukan Jual Beli Kendaraan ( freepik)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa arti stnk only, wajib tahu sebelum melakukan jual beli kendaraan.

Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak berwenang sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

STNK biasanya diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) atau Dinas Perhubungan setempat.

Dokumen ini sangat penting dalam proses jual beli kendaraan bermotor, karena menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi dan sah di Indonesia.

Namun, ada juga yang disebut sebagai STNK Only, yaitu STNK yang diberikan tanpa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Apa arti dari STNK Only dan apa saja hal-hal yang perlu diketahui bagi mereka yang akan melakukan jual beli kendaraan dengan dokumen ini? Simak penjelasan berikut ini.

 Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 

Arti STNK Only

STNK Only adalah STNK yang diberikan tanpa adanya BPKB. Hal ini dapat terjadi jika pemilik kendaraan belum melunasi kredit atau belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Biasanya, STNK Only ini dianggap sebagai dokumen yang kurang sah atau tidak lengkap oleh sebagian orang, karena BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa STNK Only tetap sah dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses jual beli kendaraan bermotor.

Kepemilikan kendaraan hanya akan beralih jika seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tersebut.

 Baca Juga: Polrestabes Medan Berhasil Tahan Empat Pria Pembuat STNK Palsu

Persyaratan Jual Beli Kendaraan dengan STNK Only

Bagi mereka yang akan melakukan jual beli kendaraan dengan STNK Only, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi agar proses jual beli dapat berjalan lancar dan sah. Berikut adalah persyaratan jual beli kendaraan dengan STNK Only:

  1. Melakukan Periksa Fisik Kendaraan

Sebelum melakukan jual beli kendaraan, periksa terlebih dahulu kondisi fisik kendaraan tersebut.

Pastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan, serta tidak memiliki masalah teknis yang dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya.

Lakukan pemeriksaan bersama dengan calon pembeli atau penjual, dan catat hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis

  1. Mengecek Riwayat Kendaraan

Mengecek riwayat kendaraan juga penting dilakukan dalam proses jual beli kendaraan.

Pastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kecelakaan atau masalah hukum lainnya.

Cek juga apakah STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dibayar dengan baik dan tidak ada tunggakan.

  1. Melakukan Pembayaran dengan Jumlah yang Tepat

Pastikan bahwa pembayaran yang dilakukan dengan jumlah yang tepat dan sesuai dengan nilai kendaraan yang akan dibeli.

Hindari membayar terlalu rendah atau terlalu tinggi dari nilai kendaraan, karena hal ini dapat memicu kecurangan dalam proses jual beli kendaraan.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

  1. Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

Agar jual beli kendaraan dengan STNK Only dapat diakui secara hukum, maka penting untuk membuat surat perjanjian jual beli.

Surat perjanjian ini berisi detail kendaraan yang akan dibeli, jumlah harga, dan syarat-syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pastikan bahwa surat perjanjian tersebut diisi dengan jelas dan lengkap, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang sah.

  1. Menyerahkan STNK dan Surat Perjanjian Jual Beli kepada Pihak Berwenang

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka STNK dan Surat Perjanjian Jual Beli harus diserahkan ke kantor Satlantas atau Dinas Perhubungan setempat untuk dilakukan proses administrasi dan pencatatan kepemilikan kendaraan.

Pastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi dengan baik, sehingga kepemilikan kendaraan dapat dialihkan secara sah kepada pembeli.

STNK Only bukanlah dokumen yang kurang sah atau tidak lengkap, karena dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam proses jual beli kendaraan bermotor.

Namun, perlu diingat bahwa pembelian kendaraan dengan STNK Only memerlukan persyaratan yang ketat dan harus dipenuhi dengan baik. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan, cek riwayat kendaraan, dan pastikan pembayaran dilakukan dengan jumlah yang tepat.

Selain itu, jangan lupa membuat surat perjanjian jual beli yang lengkap dan jelas, serta serahkan dokumen dan persyaratan ke pihak berwenang setempat untuk diproses secara resmi. Dengan memenuhi persyaratan ini, proses jual beli kendaraan dengan STNK Only dapat berjalan lancar dan sah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm