3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer

25 April 2023 14:35 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE ( Tribun Solo)

Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, maka dapat diproses ke alamat pemilik baru.

Untuk pembayaran tilang ETLE pun tak berbeda dengan tilang manual, dimana pelanggar bisa membayar dendanya lewat bank atau pun ikut sidang.

Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayara diberikan batas waktu 15 hari.

Dalam bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda lewat bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian.

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda tilang elektronik, yakni dengan datang ke bank, ATM atau mobile banking.

Inilah deretan cara bayar denda tilang ETLE yang dikutip dari etilang.info.

1. Lewat Bank BRI

- Ambil nomor antrian teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom 'Nomor Rekening' dan Nominal denda tilang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm