3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer

25 April 2023 14:35 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE ( Tribun Solo)

Sonora.ID - Simak deretan cara bayar denda tilang ETLE, bisa lewat BANK atau pun transfer.

Saat ini kepolisian Republik Indonesia tengah mengembangkan tilang elektronik.

Berbagai pelanggaran pengendara di jalan raya pun kini sudah ditindak lewat tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE.

Pengendara tak lagi berhadapan langsung dengan petugas kepolisian ketika melanggar, namun mereka akan langsung direkam oleh kamera serupa CCTV.

Bentuk pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara akan diberitahukan dan dikirim ke rumah dalam bentuk surat bukti tilang berupa foto untuk dikonfirmasi.

Tahapan konfirmasi ini akan diberikan batas waktu sekitar 8 hari.

Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).

Baca Juga: Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Terbaru 2023

Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut. 

Pada tahapan ini pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.

Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, maka dapat diproses ke alamat pemilik baru.

Untuk pembayaran tilang ETLE pun tak berbeda dengan tilang manual, dimana pelanggar bisa membayar dendanya lewat bank atau pun ikut sidang.

Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayara diberikan batas waktu 15 hari.

Dalam bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda lewat bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita oleh petugas kepolisian.

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda tilang elektronik, yakni dengan datang ke bank, ATM atau mobile banking.

Inilah deretan cara bayar denda tilang ETLE yang dikutip dari etilang.info.

1. Lewat Bank BRI

- Ambil nomor antrian teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom 'Nomor Rekening' dan Nominal denda tilang

- Serahkan slip setoran tersebut ke Teller

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan slip setoran hasil validari sebagai bukti yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline

2. Lewat ATM BRI

- Masukkan kartu debit BRI ke mesin

- Masukkan pin

- Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah dari pembayaran

- Ikuti instruksi selanjutnya

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran sah dan kemudian simpan.

- Struk asli diserahkan ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

3. Lewat M-banking BRI

- Login ke BRI Mobile

- Pilh Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tak sesuai dengan jumlah denda titipan

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online dengan Aman dan Sah

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran sah

- Tunjukkan pada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian informasi tentang cara bayar denda tilang ETLE dengan mudah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm