Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh

25 April 2023 17:25 WIB
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya: Pengertian dan Contoh ( )

Sonora.ID - Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi atas Hukum Objektif dan Hukum Subjektif.

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya (2020 :17), hukum adalah himpunan aturan yang ditetapkan suatu wilayah supaya masyarakat menaatinya. Sifat dari hukum ini adalah mengikat, serta dibagi ke dalam beberapa penggolongan hukum.

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua yakni Hukum objektif yang mengatur mengenai hubungan antar 2 orang atau lebih secara umum dan bukan golongan.

Sedangkan Hukum subjektif timbul dari hukum objektif atas seorang atau lebih yang juga dikenal sebagai hak individu.

Baca Juga: Hukum Itikaf Bagi Wanita di Masjid, Apakah Diperbolehkan?

1. Hukum objektif

Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hal ini berarti hukum wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara, baik pemerintah, pejabat hingga masyarakat umum.

Jika tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberi kepada mereka yang melanggar. Indonesia memiliki sejumlah hukum objektif yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Tujuannya agar kenyamanan, ketertiban serta keamanan bisa tercapai dan berlangsung secara terus menerus.

Contoh hukum objektif

- Hukum perdata

Hukum ini mengatur ranah hak, kewajiban serta hubungan antar manusia. Contohnya hukum yang mengatur masalah warisan, sengketa lahan atau tanah, dan lain-lain.

- Hukum pidana

Hukum ini mengatur perbuatan apa saja yang bisa tergolong dalam ranah pidana beserta sanksinya. Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman dasar hukum pidana.

Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum Perihal Fenomena Bima Lampung

- Hukum dagang Hukum ini mengatur hubungan antar berbagai pihak dalam bidang perdagangan. Hukum ini sangat berkaitan dengan hak serta kewajiban pelaku ekonomi.

Contohnya perizinan pendirian badan usaha, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

2. Hukum subjektif

Hukum subjektif merupakan kaidah hukum yang timbul dari hukum objektif. Hukum ini berlaku terhadap perseorangan atau lebih.

Ada sebagian yang menyebut hukum subjektif sebagai hak. Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai hak dan kewajiban yang muncul karena keterlibatan terhadap peristiwa hukum, perbuatan hukum serta hubungan hukum yang telah diatur sebelumnya oleh hukum objektif.

Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), hukum subjektif juga bisa timbul sebagai perwujudan dari hukum objektif.

Artinya hak dan kewajiban yang timbul tersebut sudah diatur sebelumnya dalam hukum objektif. Jika hak dan kewajiban tidak dipenuhi, maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum objektif.

Contohnya cidera janji sewa menyewa tanah atau lahan, yang mana merupakan bentuk hukum perdata (hukum objektif).

Contoh hukum subjektif ialah: Hak Asasi Manusia (HAM) HAM merupakan hak dasar manusia yang harus didapatkan.

Contohnya hak untuk bersekolah, kebebasan beragam, dan lain sebagainya. Hak sebagai warga negara Tentunya sebagai warga negara, hak dan kewajibannya dijamin Undang-Undang.

Contohnya hak kebebasan berpendapat, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya. Tentunya pemenuhan hak ini harus diikuti dengan melakukan kewajiban, sesuai dengan hukum objektif yang telah ditentukan.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm