2. Teori Kedaulatan Raja
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada raja.
Dalam teori ini, rakyat akan mempercayakan raja untuk membuat semua aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem tata negara. Dengan kata lain, rakyat “dipaksa” atau “harus rela” untuk mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh sang raja.
Dengan perkembangan zaman, teori yang satu ini mulai ditinggalkan, tetapi masih ada beberapa negara yang menganutnya, seperti Thailand dan Brunei Darussalam.
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Meski rakyat pemegang kekuasaan, tetapi negara tersebut dipimpin oleh pemimpin yang mewakili rakyat dan menjalankan sistem pemerintahan.
Negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat ini sering dikenal sebagai negara demokrasi. Indonesia salah satu negara yang menganut kedaulatan ini.
Baca Juga: Makna Kedaulatan Rakyat: Pengertian dan Contohnya
4. Teori Kedaulatan Negara
Adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara berasal dari kedaulatan negara.
Para pemimpin yang menggunakan teori kedaulatan negara saat memimpin negaranya, biasanya ia merupakan seorang diktator. Para pemimpin diktator itu akan berusaha untuk mendominasi sistem pemerintahan.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku.
Aturan hukum yang ada di negara kedaulatan hukum akan berjalan dengan baik jika seluruh warga negara menaati aturan hukum tersebut tak terkecuali para pemimpin atau pemegang kekuasaan.
Teori kedaulatan hukum ini dianut oleh beberapa negara, seperti Indonesia, Swiss, dan lain-lain. Sementara itu, beberapa tokoh yang menganut teori ini, yaitu Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Repdem Tanggapi Keributan di Internal PDI Perjuangan