Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana mekanisme penyusunan APBN dan APBD di Indonesia.
Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia adalah proses penting yang dilakukan setiap tahun untuk mengatur pengeluaran pemerintah.
APBN merupakan anggaran yang disusun oleh pemerintah pusat, sedangkan APBD adalah anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan mekanisme penyusunan APBN dan APBD di Indonesia.
Baca Juga: 5 Pengaruh APBN Terhadap Perekonomian Negara
Penyusunan APBN
Penyusunan APBN dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah pusat.
Setiap tahun, pemerintah pusat menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berisi visi, misi, dan program pembangunan nasional untuk jangka waktu lima tahun.
RPJMN menjadi dasar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun berikutnya.
Pada tahap awal penyusunan APBN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.