DPRD kemudian melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai RAPBD tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD.
Baca Juga: Jenis-jenis Belanja Negara, Lengkap dengan Penjelasannya!
Evaluasi APBN dan APBD
Setelah APBN atau APBD ditetapkan, Kemenkeu atau Bappeda melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN atau APBD yang telah disusun.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian target program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN atau APBD tersebut. Evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah alokasi anggaran sudah tepat, efisien, dan efektif.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan APBN atau APBD, Kemenkeu atau Bappeda dapat melakukan perubahan atau penyempurnaan pada APBN atau APBD berikutnya. Evaluasi juga dapat menjadi masukan untuk penyusunan RPJMN, RPJMD, RKPD, atau RKP pada periode berikutnya.
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan APBN dalam Negara yang Penting untuk Diketahui
Kesimpulannya adalah proses penyusunan APBN dan APBD di Indonesia merupakan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Proses ini dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah pusat atau daerah, hingga pembahasan dan pengambilan keputusan oleh DPR atau DPRD.
Evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian target program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang tepat, efisien, dan efektif.
Dalam proses penyusunan APBN dan APBD, sangat penting untuk memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.