Arti Mubah dalam Hukum Islam, Beserta Penjelasan dan Contohnya

28 April 2023 17:00 WIB
Arti Mubah dalam Hukum Islam, Beserta Penjelasan dan Contohnya
Arti Mubah dalam Hukum Islam, Beserta Penjelasan dan Contohnya ( Unsplash.com)

Sonora.ID – Pada artikel kali ini akan membahas mengenai arti mubah dalam Islam.

Ada beberapa hukum dalam Islam yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.

Jika wajib adalah hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya dan tidak boleh ditinggalkan.

Haram merupakan sesuatu yang dilarang secara keras termasuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Jika dilakukan akan mendapatkan dosa.

Sedangkan sunnah merupakan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Sunnah sendiri perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

Sementara makhruh dalam Islam merupakan sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala seperti makan sambil berdiri, berwudhu di kamar mandi, banyak tidur saat puasa, dan lainnya.

Lantas bagaimana jika hukum mubah? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Simak Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan

Arti Mubah

Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm