Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Apakah Menangis Membatalkan Puasa?".
Menangis merupakan salah satu dari bentuk respon dan ekspresi seseorang dalam meluapkan emosional yang ada pada dirinya.
Umunya ada banyak hal yang bisa membuat seseorang menitikan air matanya mulai dari keadaan Bahagia, kecewa dan juga bersedih.
Setiap air mata yang turun umumnya memiliki alasan yang cukup spesifik. Lalu bagaimanakan jika perasaan sedang tidak menentu dan ingin menangis sedangkan dalam keadaan berpuasa?
Apakah puasa yang tengah dijalankan batal? Berikut penjelasannya secara rinci:
Baca Juga: Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-turut, Ini Kata Ustaz
Hukum Menangis Ketika Menjalankan Ibadah Puasa
Dikutip dari kanal NU Online dari berbagai kitab-kita telah dijelaskan mengenai rincian hal-hal yang membatalkan puasa.
Beberapa hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja. Sedangkan menangis tidak termasuk didalamnya.
Sebagai contoh, dalam kitab Matnu Abi Syuja', diterangkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).
Baca Juga: 4 Teks Khutbah Jumat yang Membuat Jamaahnya Menangis, Penuh Makna untuk Muhasabah Diri
Jadi atas pertimbangan tersebut menurut para ulama hukum menangis saat berpuasa tidak lantas membatalkannya.
Alasannya lantaran mata bukanlah bagian dari rongga tubuh (jauf) dan dari mata tidak memiliki saluran masuk kedalam tenggorokan.
Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh ABu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahilbin;
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya:
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun hal ini menjadi berbeda ketika seseorang menangis hingga air matanya masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur hingga ditelan ke dalam tenggorokan.
Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Mata Bengkak Setelah Menangis, Cuma Pakai Ini Auto Kempes
Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.