Banjarmasin, Sonora.ID - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, dengan tegas meminta agar ada perubahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diutarakan perwakilan SPSI Banjarmasin, Suntin Yono, di Balai Kota, ketika gelaran Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), (1/5) di Balai Kota.
Yono menilai, Undang-Undang Cipta Kerja hanyalah menjadikan para pekerja sebagai budak di negeri sendiri.
Kemudian, cenderung tidak ada upaya perlindungan terhadap para pekerja atau buruh.
Baca Juga: May Day, Bobby Nasution Ingin Perusahaan Cover 100% BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Pekerjanya
"Termasuk hak para buruh untuk mendapatkan upah hingga pesangon yang layak," ujarnya.
Di sisi lain, Yono juga memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, yang merupakan imbas Undang-Undang Cipta Kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Sekarang pekerja bisa dengan mudahnya di-PHK, tanpa ada pemberitahuan. Kalau dulu, tak bisa seperti itu. Ini artinya, tidak ada upaya perlindungan terhadap para pekerja atau buruh," tegasnya.
Yono juga berbicara tentang jasa outsourcing yang kini bisa masuk ke dalam sektor pekerjaan apapun di sebuah perusahaan. Bahkan, hingga menyangkut pekerjaan utama.
"Keluhan kami terkait undang-undang itu, juga bakal kami tindaklanjuti melalui audiensi dengan jajaran anggota DPRD Kalsel, pada 10 Mei mendatang," janjinya.
"Lantaran regulasi yang diterbitkan berkaitan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tekannya lagim
Sekedar diketahui, gelaran May Day yang digagas Pemko Banjarmasin, setidaknya dihadiri oleh ratusan pekerja perwakilan dari 50 perusahaan yang ada di Banjarmasin.
Digelar dengan ragam kegiatan, seperti senam bersama, cek kesehatan dan donor darah, dialog, hingga pembagian doorprize.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, kegiatan yang digelar merupakan sebuah wadah apresiasi atau jembatan bagi para pekerja atau buruh dan pengusaha.
Ibnu mengatakan, apa yang menjadi unek-unek para pekerja baik itu soal upah hingga hak pekerja, bisa dibicarakan bersama-sama.
Ibnu berharap, dalam momentum Hari Buruh Internasional, Kota Banjarmasin dalam keadaan aman dan lancar.
"Walaupun nanti sepertinya akan ada demo. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga," harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Isa Ansari menjelaskan, berkenaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang masih menuai polemik, pihaknya hanya menginginkan agar kelak ada solusi terbaik.
Baca Juga: Aksi May Day 2023 di Gedung DPRD Sulsel, Massa Tendang dan Rusak Pagar
"Kami mendukung apa yang menjadi tuntutan para buruh. Kami juga berharap komunikasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa terus terlaksana," ucapnya.
Ketika disinggung apa bentuk perhatian pemko terhadap para buruh di Banjarmasin. Ia bilang, salah satunya dengan digelarnya Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) itu.
Kemudian menurutnya, dengan adanya upaya menekan angka pengangguran di Banjarmasin. Entah itu akibat adanya PHK dan sebagainya.
"Solusi yang kami berikan, yakni dengan menggelar pelatihan-pelatihan," tutupnya.