Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI, Ternyata Seorang Residivis dan Meninggal Karena Serangan Jantung

2 Mei 2023 16:55 WIB
Profil pelaku penembakan kantor MUI yang merupakan seorang residivis dan sudah meninggal karena serangan jantung
Profil pelaku penembakan kantor MUI yang merupakan seorang residivis dan sudah meninggal karena serangan jantung ( Tribunnews)

Sonora.ID – Berikut ini adalah profil pelaku penembakan kantor MUI, Jakarta Pusat yang terjadi saat di acara halal bi halal pada Selasa (2/5/2023).

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, menjadi sasaran penembakan oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/5/2023).

Penembakan tersebut terjadi saat kantor MUI sedang melangsungkan acara halal bi halal.

Akibat dari insiden ini, ada dua orang pegawai yang menjadi korban atas peristiwa penembakan.

Satu pantulan peluru, mengenai punggung seorang staf MUI. Sementara korban lainnya, ialah petugas sekuriti yang terkena pecahan kaca akibat tembakan peluru.

Baca Juga: Marah dan Benci Diduga Penyebab Penembakan Kantor MUI

Melansir Tribunnews.com, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku awalnya mendatangi Kantor MUI sekitar jam 10.00 WIB.

Pelaku kemudian mencoba masuk dan ingin menemui Ketua MUI, namun dicegah oleh dua orang korban di meja resepsionis.

Pelaku sontak langsung mengeluarkan senjata api sejin air soft gun dan menembakannya.

Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil dibekuk oleh petugas keamanan dan juga kepolisian.

Profil pelaku penembakan gedung MUI

Sumber informasi dari polisi mengungkapkan identitas pelaku penembakan Kantor MUI Pusat, di Jakarta Pusat.

Pelaku adalah seorang pria asal Lampung, bernama Mustopa NR alias M.

Berdasarkan informasi, Mustopa beralamat di Sukajaya Lampung, dan berprofesi sebagai seorang petani kebun.

Diketahui bahwa sang pelaku penembakan itu adalah pria kelahiran tahun 1963 yang berarti kini ia sudah berusia 60 tahun.

Kendati demikian, ia tak kapok melakukan tindak pidana.

Usut punya usut, Mustopa adalah seorang residivis yang pernah terlibat kasus pengrusakan di kantor DPRD Lampung.

Baca Juga: 4 Cara Cek Sertifikat Halal MUI Online dengan Mudah Tanpa Repot!

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa (1/5/2023).

Zahwani menjelaskan bahwa Mustopa ketika itu sudah berhasil ditangkap dan menjalani masa hukuman.

Ia dituntut lima bulan penjara atas dakwaan tentang pengrusakan.

"Itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.

Update terbaru, pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) berinisial M (60) dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan jasad pelaku saat ini tengah RS Polri Kramat Jati.

"Iya tewas, sekarang ada di Kramat Jati," ucap Komarudin.

Komarudin kemudian membeberkan detik-detik pelaku tewas.

Ia menjelaskan sejak diamankan petugas, M sudah tak sadarkan diri. Polisi sempat membawanya e Puskesmas di Menteng.

Namun Dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa M sudah meninggal dunia.

"Sejak diamankan di TKP pelaku sudah tak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Polsek tetap tidak sadar," kata Komarudin.

Setelah diperiksa oleh polisi, di dalam tas M ditemukan tabung gas CO2 berukuran kecil.

Tak cuma itu di tas pria asal Lampung tersebut juga terdapat sejumlah obat-obatan dan buku rekening.

"Kita temukan dalam tasnya ada obat-obatan, buku rekening," ujar Komarudin.

"Teridentifikasi softgun, ditemukan tabung gas kecil di tasnya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul “Profil Pelaku Penembakan Kantor MUI, Dulu Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung, Kini Giliran Teror MUI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm