Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sejarah Pemilu di Indonesia dari tahun 1955 hingga 2019.
Sebagai sebuah negara demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia.
Pemilu menjadi sarana bagi rakyat Indonesia untuk menentukan siapa yang akan mewakili mereka di tingkat legislatif maupun eksekutif. Sejarah Pemilu di Indonesia telah melalui berbagai tahap dan perubahan sejak pertama kali diadakan pada tahun 1955 hingga yang terakhir di tahun 2019.
Selama puluhan tahun, pemilu di Indonesia mengalami banyak perubahan baik dari segi aturan maupun pelaksanaannya.
Hal ini tentunya berdampak pada pola pikir dan kebijakan politik di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memahami kondisi politik di Indonesia saat ini, sangat penting untuk mengetahui sejarah perkembangan pemilu di Indonesia.
Dalam artikel ini, Sonora akan membahas secara umum mengenai sejarah pemilu di Indonesia dari tahun 1955 hingga 2019.
Dengan memahami sejarah Pemilu di Indonesia, kita dapat memperkaya pengetahuan kita tentang politik Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak suara dalam proses demokrasi.
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak paparan lengkap mengenai sejarah Pemilu di Indonesia sebagaimana yang dikutip Sonora dari bawaslu.go.id dan Kompas.com.
Baca Juga: Sejarah Pemilu 1955, Pemilu Pertama Kali di Indonesia
Pemilu 1955
Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang. Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Pemilu 1971
sangat membedakan dengan Pemilu 1955 adalah para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Tetapi pada praktiknya, pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar.
Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977 -1997
Pasca Pemilu 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam 5 tahun. Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu Golkar.Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama.
Baca Juga: Ini Sikap Sikap Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja
Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.
Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi. Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai. Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi parliamentary threshold.
Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen dan partai politik yang berada di luar gedung parlemen. Yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran.
Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, KPU Sumsel dan Radio Sonora & Smart Fm Palembang Gelar Audiensi
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto, mantan Panglima Kostrad yang berpasangan dengan Hatta Rajasa, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2009-2014, serta Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009.
Pemilu 2019
Pemilu 17 April 2019 diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan yaitu PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Demikian penjealsan mengenai sejarah Pemilu di Indonesia sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Sarana Sosialisasi Tingkatkan Pastisipasi Pemilih