Instruksi tersebut dikeluarkan karena belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila kedua, baik dalam hal penulisan, pembacaan, ataupun pengucapannya
Pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Pasal 4 Tap MPR tersebut menjelaskan, "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik pusat maupun daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh."
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pemerintahan Pada Masa Orde Baru, Beserta Sejarah Singkatnya