Visi Utama Pemerintahan Orde Baru, Lengkap dengan Penjelasannya!

3 Mei 2023 17:00 WIB
Pelantikan Presiden Soeharto yang mengawali masa orde baru
Pelantikan Presiden Soeharto yang mengawali masa orde baru ( Wikimedia.org)

Sonora.ID - Perjalanan sebuah bangsa hingga bisa berkembang dan dalam kondisi yang cenderung stabil adalah perjalanan yang tidak mudah, sama halnya dengan perjalanan Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini.

Bahkan, setelah merdeka, Indonesia masih beberapa kali melalui masa-masa kerusuhan, hingga salah satu yang masih sangat diingat hingga saat ini adalah peristiwa G30S PKI.

Masa Orde Lama berakhir tidak lama dari peristiwa tersebut.

Setelah masa transisi yang singkat, dimulailah era baru ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden RI.

Era tersebut dikenal dengan Orde Baru dengan konsep demokrasi Pancasila, di mana visi utama pemerintahan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Latar Belakang Orde Baru , Detik-Detik Lengsernya Presiden Soekarno

Visi Utama Pemerintah Orde Baru

Dikutip dari Kompas.com, masa ini berlangsung pada 1966 sampai 1998, pada saat itu pemerintah Indonesia memiliki visi yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

Tiga bulan setelah dilantik menjadi presiden, tepatnya pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1967, Soeharto mengatakan, "Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila."

Saat itu, Presiden Soeharto juga menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar semboyan untuk dikumandangkan, bukan juga dasar falsafah negara yang sekadar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan harus diamalkan.

Pada 1968, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Pancasila.

Instruksi tersebut dikeluarkan karena belum terdapat keseragaman mengenai tata urutan dan rumusan sila kedua, baik dalam hal penulisan, pembacaan, ataupun pengucapannya

Pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

Pasal 4 Tap MPR tersebut menjelaskan, "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik pusat maupun daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh."

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Ciri-Ciri Pemerintahan Pada Masa Orde Baru, Beserta Sejarah Singkatnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm