Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan untuk membantu Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Sumut I bersama Kantor Pelayanan Pajak -KPP-di lingkungannya menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp atau media sosial lainnya pada akhir pekan.
“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023, diimbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang”, ungkap Eddi Wahyudi.
Tak hanya kepatuhan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga mengalami peningkatan.
Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan April 2023 mencatat penerimaan bruto sebesar Rp12,08 Triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 10.19 Triliun atau 39,14% dari target sebesar Rp 26,05 Triliun.
Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022. Hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 11 dari seluruh Kanwil DJP.
Kepala Kanwil DJP Sumut I memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Kanwil DJP Sumut I Selenggarakan Bakti Sosial di Sembilan Titik
Eddi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini.
Beliau berpesan agar seluruh pegawai tetap meningkatkan kinerja dan terus memegang teguh integritas dalam melaksanakan tugas.
“Saat ini Kanwil DJP Sumut I sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani -WBBM-. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik”, tutup Eddi Wahyudi.