Sonora.ID - DKI Jakarta dan kemacetan seakan 2 hal yang tidak bisa dipisahkan, karena memang DKI Jakarta bisa dibilang sebagai pusat perkantoran sehingga di jam masuk dan pulang kantor akan sangat ramai.
Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terus mencari upaya untuk memecahkan permasalahan macet ini.
Dikutip dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) akan mengatur ulang jam masuk kerja perkantoran di Jakarta guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Dengan mengatur jam kerja tersebut, diharapkan mampu mengurangi penumpukan di jam-jam masuk dan pulang kerja.
"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD (focus group discussion), segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi di susun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru.
Aturan Jam Kerja DKI Jakarta
Disampaikan bahwa, nantinya jam masuk karyawan akan dibagi menjadi jam 08.00 dan jam 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” jelas Heru.
Menurut Heru, pembagian jam masuk tersebut bisa memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.
Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan, Pemprov Sulsel Putuskan Ubah Jam Kerja ASN
Sebagian karyawan akan masuk pada jam 08.00, kemudian sebagian lagi akan masuk di jam 10.00, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Jam 8 atau 10 itu nanti dibahas (lewat FGD) tergantung (kebutuhan) masing-masing mereka (perusahaan) swasta,” kata Heru.
Mengurangi Macet hingga 30 Persen
Dengan skema atau rencana tersebut, pihaknya berharap, kemacetan di wilayah-wilayah pusat perkantoran, seperti Thamrin dan Gatot Subroto, akan menurun hingga 30 persen.
“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) jam 08.00 WIB dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen mudah-mudahan,” harapnya.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.