Sonora.ID - Terdapat ragam ciri-ciri hukum yang kita kenali. Ciri-ciri ini mutlak dan harus tampak dalam setiap penegakan hukum.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga dapat kita definisikan sebagai aturan dan norma yang mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat.
Dilansir dari laman DPR, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 3, telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Secara harfiah, pasal tersebut berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Baca Juga: Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas
Dalam makna yang luas, ciri utama hukum yakni berisi perintah/larangan yang bersifat memaksa/mengikat semua orang. Adapun uraian selengkapnya yakni sebagai berikut.
1. Bersifat universal dan objektif
Hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kelompok atau individu yang dikecualikan dari aturan dan norma yang berlaku.