7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?

5 Mei 2023 11:55 WIB
Ilustrasi ciri-ciri hukum.
Ilustrasi ciri-ciri hukum. ( jessica45 via Pixabay)

Sonora.ID - Terdapat ragam ciri-ciri hukum yang kita kenali. Ciri-ciri ini mutlak dan harus tampak dalam setiap penegakan hukum.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga dapat kita definisikan sebagai aturan dan norma yang mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat. 

Dilansir dari laman DPR, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 3, telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Secara harfiah, pasal tersebut berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Baca Juga: Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif: Fungsi dan Tugas

Ciri-Ciri Hukum

Dalam makna yang luas, ciri utama hukum yakni berisi perintah/larangan yang bersifat memaksa/mengikat semua orang. Adapun uraian selengkapnya yakni sebagai berikut.

1. Bersifat universal dan objektif

Hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kelompok atau individu yang dikecualikan dari aturan dan norma yang berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm