Sejarah Lagu Indonesia Raya yang Jarang Diketahui Banyak Orang

6 Mei 2023 09:00 WIB
Simak penjelasan mengenai sejarah lagu Indonesia Raya di dalam artikel ini.
Simak penjelasan mengenai sejarah lagu Indonesia Raya di dalam artikel ini. ( Pixabay/Jorono)

Sedangkan untuk rekaman pertama dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.

Protes 

Pada 1930, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di depan umum, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. 

Belanda merasa khawatir, Indonesia Raya akan memicu semangat kemerdekaan atau pemberontakan. 

Supratman pun diinterogasi oleh pemerintah Belanda yang kemudian disusul dengan protes lainnya, sampai Volksraad (dewan rakyat) harus turun tangan. 

Pemerintah Hindia-Belanda pun terpaksa untuk mengusut kembali larangan yang dimaklumatkan Gubernur Jenderal.

Keputusan akhir yang didapat adalah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan tanpa lirik "merdeka, merdeka" dan di dalam ruangan tertutup. 

Aturan

Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Awal Kemerdekaan hingga Kini

Lagu Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. 

Protokol 

Pasal 62 UU No. 25 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat".

Penggunaan 

Lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:

- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.
- Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD. 
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi. 
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia. 

Larangan

1. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. 

Baca Juga: 7 Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Baru, Materi Sejarah SMP

2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.

3. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

WR Supratman 

WR Supratman adalah guru, wartawan, violinis, dan komponis Hindia Belanda. 

Ia dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya serta merupakan anggota grup musik jazz Black adn White Jazz Band. 

Tanggal lahir versi pertamanya, 9 Maret, ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Ia pun diberi gelar Pahlawan Nasional Indonesia atas jasanya. 

Demikian penjelasan mengenai sejarah lagu Indonesia Raya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 10 Contoh Teks Berita Lengkap dengan Pengertian dan Strukturnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm