Sedangkan untuk rekaman pertama dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.
Protes
Pada 1930, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di depan umum, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan.
Belanda merasa khawatir, Indonesia Raya akan memicu semangat kemerdekaan atau pemberontakan.
Supratman pun diinterogasi oleh pemerintah Belanda yang kemudian disusul dengan protes lainnya, sampai Volksraad (dewan rakyat) harus turun tangan.
Pemerintah Hindia-Belanda pun terpaksa untuk mengusut kembali larangan yang dimaklumatkan Gubernur Jenderal.
Keputusan akhir yang didapat adalah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan tanpa lirik "merdeka, merdeka" dan di dalam ruangan tertutup.
Aturan
Baca Juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa, Awal Kemerdekaan hingga Kini
Lagu Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Protokol
Pasal 62 UU No. 25 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat".
Penggunaan
Lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyanyikan pada saat:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden RI.
- Untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi.
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional.
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Larangan
1. Mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Baca Juga: 7 Penyimpangan terhadap Pancasila pada Masa Orde Baru, Materi Sejarah SMP
2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial.
3. Menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
WR Supratman
WR Supratman adalah guru, wartawan, violinis, dan komponis Hindia Belanda.
Ia dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya serta merupakan anggota grup musik jazz Black adn White Jazz Band.
Tanggal lahir versi pertamanya, 9 Maret, ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Ia pun diberi gelar Pahlawan Nasional Indonesia atas jasanya.
Demikian penjelasan mengenai sejarah lagu Indonesia Raya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 10 Contoh Teks Berita Lengkap dengan Pengertian dan Strukturnya