Baca Juga: Dirut PUD BPR Khatulistiwa Agus Subardi Raih Top CEO BPR se-Indonesia
Ciri-ciri BUMD
BUMD harus memiliki badan hukum yang jelas dan diakui oleh negara. Bentuk badan hukum yang sering digunakan oleh BUMD adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, dan lain sebagainya.
BUMD dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan BUMD harus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi.
Oleh karena itu, BUMD harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kebijakan dan arahan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau provinsi.
BUMD harus memiliki sumber daya yang cukup, baik itu sumber daya manusia, modal, maupun teknologi.
Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan operasional dan keberhasilan BUMD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Baca Juga: Dukung Pembenahan BUMD Baramarta, KAKI Kalsel Minta Tak Ada Isu Miring