Pengertian dan Komponen Sistem Pembayaran yang Perlu Diketahui

5 Mei 2023 23:50 WIB
Illustrasi Sistem Pembayaran
Illustrasi Sistem Pembayaran ( Freepik)

Ada empat regulator keuangan di Indonesia yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

2. Penyelenggara

Indonesia memiliki beberapa lembaga penyelenggara yang menjalankan sistem pembayaran.

Di antaranya adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

3. Infrastruktur

Infrastruktur yang ada pada sistem pembayaran adalah berupa sarana dan prasarana fisik atau berwujud. Peran dari infrastruktur adalah mendukung proses operasional payment system.

4. Alat Pembayaran

Ada berbagai alat pembayaran yang tersedia di Indonesia saat ini. Contohnya seperti uang tunai berbentuk logam atau kertas, serta uang elektronik dan digital.

5. Pengguna

Sebuah sistem pembayaran pastinya hadir untuk membantu pengguna atau konsumen yang memanfaatkan layanan dari lembaga penyelenggara.

6. Saluran Pembayaran

Kewajiban lembaga yang menjalankan sistem pembayaran adalah memiliki saluran pembayaran untuk mengirimkan dana dari pihak satu ke pihak lainnya.

Beberapa saluran pembayaran umum digunakan di Indonesia adalah mesin ATM, teller input, kartu debit dan kredit, internet banking, mobile banking, dan electronic data capturing (EDC).

7. Sistem Transfer Dana

Sistem pembayaran yang satu ini berupa sebuah sistem utuh berupa tata kerja dan peraturan yang membuat terjadinya pengiriman dana dari satu pihak ke pihak lainnya.

Baca Juga: Arti Up Dalam Jual Beli Online, Berikut Penjelasannya!

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm