3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng dengan Mudah, Bisa Lewat Online atau SMS!

8 Mei 2023 15:00 WIB
Cara cek pajak kendaraan Jateng
Cara cek pajak kendaraan Jateng ( Samsat Keliling)

Sonora.ID – Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat semakin mudah untuk melaksanakan berbagai hal termasuk cek pajak kendaraan online. Berikut ini cara cek pajak kendaraan Jateng.

Ada beberapa metode yang bisa kamu lakukan ketika kamu ingin melakukan cek pajak kendaraan Jateng (Jawa Tengah). Kamu bisa mengecek secara online atau dengan melalui SMS.

Informasi tentang cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) penting untuk diketahui.

Terutama bagi kamu yang ingin membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan cek pajak kendaraan, kamu akan mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan.

Pasalnya, beberapa penjual kendaraan bekas terkadang membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan sehingga harga jualnya lebih murah.

Baca Juga: Bisa Lewat HP! Ini 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur yang Mudah dan Praktis

Cara cek pajak kendaraan Jateng

Cara cek pajak kendaraan Jateng bisa dilakukan secara online maupun secara langsung. Jika memilih cara online, cek pajak kendaraan di Jateng bisa dengan mengakses situs web e-samsat atau mengunduh aplikasi New SAKPOLE. 

Aplikasi New SAKPOLE resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. 

Selain itu, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 9600.

Sedangkan pilihan lainnya dari cara cek pajak kendaraan Jateng adalah dengan mendatangi kantor Samsat yang tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.

1. Cek pajak kendaraan via e-samsat.id

Cara cek pajak kendaraan Jateng pertama dengan mengakses situs e-samsat.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Pertama, buka browser di ponselmu, lalu ketik “https://e-samsat.id/jawa-tengah/”.
  • Kemudian kunjungi situs tersebut, tunggu hingga halaman situs terbuka.
  • Selanjutnya, masukkan kode plat nomor kendaraanmu secara lengkap. Contohnya G 4707 BA.
  • Kemudian jangan lupa masukkan nomor seri, dan lima digit terakhir dari nomor mesin atau rangka kendaraan.
  • Jika sudah, pilih provinsi “Jawa Tengah” dan klik tombol “cek sekarang”.
  • Tunggu hingga halaman situs, menampilkan informasi seputar identitas kendaraanmu beserta besaran biaya pajak yang perlu kamu bayarkan.
  • Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran, kamu tinggal klik tombol “proses pembayaran”. Nantinya kamu akan mendapatkan kode billing pembayaran
  • Pembayaran bisa kamu lakukan dengan metode transfer bank sesuai dengan bank yang sudah tersedia di situs. Kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Simpel!

2. Menggunakan aplikasi NEW SAKPOLE

Selain melalui website, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih menu “Info Pajak”
  • Masukkan nomor plat kendaraan dengan format huruf – angka – huruf
  • Pilih menu “Proses” Layar akan menampilkan informasi mengenai kendaraan beserta nominal total PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta total tagihan.
  • Kamu bisa klik “Lihat rincian” untuk melihat detail masing-masing.
  • Pada tampilan informasi tersebut terdapat juga keterangan bea balik nama, lama tunggakan, status pajak, dan status kendaraan.

3. Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS

Kemudian, cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah juga dapat dilakukan melalui SMS. Berikut caranya:

  • Tulis pesan dengan format "JATENG [spasi] Nomor Kendaraan". Contoh: JATENG G7262SJ.
  • Kirim ke nomor 9600.
  • Tunggu balasan SMS yang isinya berupa informasi kendaraan serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.

Itu dia berbagai cara cek pajak kendaraan Jateng yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan tidak ribet.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm