Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri

8 Mei 2023 18:45 WIB
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri ( freepik)

Setelah dokumen-dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Klik menu “Pendaftaran Peserta” pada bagian atas halaman.
  • Pilih “Pendaftaran Mandiri” dan isi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri yang tertera pada KTP dan KK Anda.
  • Unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  • Klik “Simpan” untuk menyimpan data Anda.
  • Setelah proses pendaftaran selesai, BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor virtual account (VA) dan password melalui email atau SMS yang Anda daftarkan sebelumnya. Nomor VA tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

 Baca Juga: Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Langkah 3: Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan nomor VA, langkah selanjutnya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri, antara lain:

  • Melalui ATM atau internet banking. Masukkan nomor VA dan nominal iuran yang ingin dibayar. Pastikan Anda membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang diinginkan.
  • Melalui gerai-gerai pembayaran seperti Alfamart, Indomaret, atau Pegadaian.
  • Melalui mobile banking. Unduh aplikasi mobile banking dari bank yang Anda gunakan dan ikuti petunjuk untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Setelah Anda membayar iuran BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran.

 Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!

Langkah 4: Aktif

Setelah Anda membayar iuran BPJS Kesehatan, langkah terakhir adalah mengaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, seperti KTP asli, Kartu Keluarga asli, serta bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan dan tunjukkan nomor VA serta bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebagai bukti pembayaran.
  • Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas BPJS Kesehatan. Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan memberikan kartu BPJS Kesehatan dan nomor peserta BPJS Kesehatan mandiri.
  • Aktifkan kartu BPJS Kesehatan dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan pada nomor 1500400 dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Setelah proses aktivasi selesai, Anda telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tips Penting:

  • Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang diinginkan. Terdapat tiga kelas perawatan yang tersedia, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Pilih kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
  • Jangan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan manfaat dari program ini.
  • Jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Kesehatan jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran atau aktivasi BPJS Kesehatan.

Dalam kesimpulan, mengaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dari perusahaan sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan baik dan benar.

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap, mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online, membayar iuran BPJS Kesehatan, dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan dengan benar.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas untuk menjaga kesehatan Anda dan keluarga.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm