Sonora.ID – Mari simak biaya balik nama sertifikat rumah, lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Sertifikat rumah merupakan tanda bukti kepemilikan sah atas aset berharga tersebut.
Makanya balik nama sertifikat rumah sebaiknya segera dilakukan apbila kamu baru mendapat warisan ataupun membeli rumah dari orang lain agar hak kepemilikan rumah tersebut bisa berkekuatan hukum tetap.
Cara balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda yakni, menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada notaris, atau mengurus sendiri balik nama tersebut ke kantor BPN.
Namun apapun cara yang digunakan, pemilik rumah akan tetap dikenakan sejumlah biaya balik nama sertifikat dan juga pajak jual beli rumah.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2023: Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Dan bagaimana syarat dan cara mengurus balik nama sertifikat rumah?
Sebagaimana pengurusan administrasi lainnya, cara balik nama sertifikat rumah inipun harus dilakukan dengan tepat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat, termasuk kewajiban membayar pajak jual beli rumah terhadap pemilik rumah itu sendiri.
Selain itu, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan.
Melakukan Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPAT