Cara balik nama sertifikat rumah dengan bantuan notaris tentu akan jauh lebih mudah dan praktis.
Semua urusan akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh mereka. Pemilik rumah hanya perlu membayarkan biaya balik nama sertifikat rumah saja.
Ini bisa jadi pertimbangan bagi pemilik rumah yang sibuk dan tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus sertifikat rumah.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris:
Lengkapi semua persyaratan di atas dan berikan kepada notaris yang telah ditunjuk, sehingga mereka bisa menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah dengan baik.
Jika menggunakan layanan notaris, maka biaya balik nama rumah tentu akan menjadi lebih besar, sebab pemilik rumah harus membayarkan sejumlah biaya untuk penggunaan jasa PPAT.
Jika ingin mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah, maka pahami dengan baik prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Selain itu, siapkan juga biaya balik nama sertifikat dengan tepat. Semua ini akan mempermudah proses pengurusan balik nama sertifikat rumah tersebut.
Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah, jik dilakukan langsung oleh pemilik rumah:
Jika melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah secara mandiri, maka prosedur yang dilalui adalah 2 tahap yakni, pengurusan AJB di kantor PPAT dan juga pengurusan sertifikat balik nama di kantor BPN terdekat.