Sonora.ID – Mari simak biaya balik nama sertifikat rumah, lengkap dengan syarat dan cara mengurusnya.
Sertifikat rumah merupakan tanda bukti kepemilikan sah atas aset berharga tersebut.
Makanya balik nama sertifikat rumah sebaiknya segera dilakukan apbila kamu baru mendapat warisan ataupun membeli rumah dari orang lain agar hak kepemilikan rumah tersebut bisa berkekuatan hukum tetap.
Cara balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda yakni, menyerahkan urusan ini sepenuhnya kepada notaris, atau mengurus sendiri balik nama tersebut ke kantor BPN.
Namun apapun cara yang digunakan, pemilik rumah akan tetap dikenakan sejumlah biaya balik nama sertifikat dan juga pajak jual beli rumah.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Tahun 2023: Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Lantas berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Dan bagaimana syarat dan cara mengurus balik nama sertifikat rumah?
Sebagaimana pengurusan administrasi lainnya, cara balik nama sertifikat rumah inipun harus dilakukan dengan tepat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat, termasuk kewajiban membayar pajak jual beli rumah terhadap pemilik rumah itu sendiri.
Selain itu, ada sejumlah syarat dan biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan.
Melakukan Balik Nama Rumah dengan Bantuan PPAT
Cara balik nama sertifikat rumah dengan bantuan notaris tentu akan jauh lebih mudah dan praktis.
Semua urusan akan ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh mereka. Pemilik rumah hanya perlu membayarkan biaya balik nama sertifikat rumah saja.
Ini bisa jadi pertimbangan bagi pemilik rumah yang sibuk dan tidak memiliki cukup banyak waktu untuk mengurus sertifikat rumah.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah melalui notaris:
Lengkapi semua persyaratan di atas dan berikan kepada notaris yang telah ditunjuk, sehingga mereka bisa menyelesaikan proses balik nama sertifikat rumah dengan baik.
Jika menggunakan layanan notaris, maka biaya balik nama rumah tentu akan menjadi lebih besar, sebab pemilik rumah harus membayarkan sejumlah biaya untuk penggunaan jasa PPAT.
Jika ingin mengurus sendiri proses balik nama sertifikat rumah, maka pahami dengan baik prosedur dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Selain itu, siapkan juga biaya balik nama sertifikat dengan tepat. Semua ini akan mempermudah proses pengurusan balik nama sertifikat rumah tersebut.
Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat rumah, jik dilakukan langsung oleh pemilik rumah:
Jika melakukan pengurusan balik nama sertifikat rumah secara mandiri, maka prosedur yang dilalui adalah 2 tahap yakni, pengurusan AJB di kantor PPAT dan juga pengurusan sertifikat balik nama di kantor BPN terdekat.
Prosedur di atas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Artinya, setiap pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah mereka harus mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT selaku pihak yang berwenang.
Petugas PPAT akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen lainnya, sehingga berbagai masalah dan sengketa di kemudian hari dapat dihindarkan.
Namun jika balik nama rumah dilakukan oleh pihak PPAT, maka pengurusan AJB ini tentu tidak lagi perlu dilakukan sendiri oleh pemilik rumah.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya
Ada beberapa data yang dibutuhkan untuk mengurus AJB di kantor PPAT, antara lain:
Lengkapi semua berkas di atas, agar pengurusan AJB bisa berjalan dengan cepat di kantor PPAT.
Jika setelah pengecekan dilakukan dan diketahui bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, maka pihak PPAT akan meminta pemilik rumah untuk melakukan pembayaran pajak PPh sebesar 2,5%.
Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pada PP Nomor 34 Tahun 2016.
Biaya balik nama sertifikat untuk pengurusan AJB di PPAT ini akan beragam, tergantung kebijakan masing-masing kantor notaris itu sendiri.
Namun pada umumnya, PPAT akan menerapkan biaya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi itu sendiri.
Biasanya biaya ini sudah mencakup keseluruhan, antara lain: balik nama, pembuatan AJB dan juga jasa notaris.
Selain pajak jual beli rumah, pemilik rumah juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nilai BPHTB ini adalah sebesar: 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Cara balik nama sertifikat rumah selanjutnya adalah dengan mendatangi langsung kantor BPN terdekat.
Proses ini bisa dilakukan jika pemilik rumah sudah mengurus dan mendapatkan AJB di kantor PPAT terlebih dahulu.
Selain mempersiapkan biaya balik nama rumah, pemilik rumah juga wajib memenuhi persyaratan untuk mengajukan ini.
Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan balik nama rumah yang harus dibawa ke BPN:
Lengkapi semua persyaratan di atas dengan baik, termasuk biaya balik nama rumah yang akan dibutuhkan untuk proses ini.
Besaran biaya balik nama rumah ini tentu akan tergantung pada nilai rumah itu sendiri, meskipun ada komponen biaya yang bersifat tetap (fix) di dalamnya.
Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat terkait gambaran biaya balik nama rumah yang harus dibayarkan, tidak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut kepada notaris yang mengurus AJB.
Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Motor untuk Balik Nama, Lengkap dengan Syarat
Biasanya petugas PPAT sudah memiliki pengalaman dan bisa memberikan gambaran taksiran pajak jual beli rumah dan biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pemilik rumah.
Biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan di kantor BPN ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Besaran biaya ini adalah senilai Rp 50.000,- dan ini bersifat tetap untuk setiap satu kali pengecekan (satu tanah/ rumah).
Selain biaya balik nama rumah tersebut, pemilik rumah juga wajib membayarkan biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Biaya balik nama rumah ini akan dihitung dengan cara: nilai jual rumah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Misalnya, jika pembeli membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, di mana harga permeter tanah tersebut adalah Rp 600 ribu, maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pembeli adalah sebesar Rp 600.000,-
Perhitungan cara balik nama sertifikat rumah tentu akan berbeda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada nilai jual rumah itu sendiri.
Hal yang sama juga akan berlaku pada pajak jual beli rumah tersebut. Semakin mahal nilai sebuah rumah, maka akan semakin tinggi juga biaya balik nama rumah tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.