Sonora.ID - Mari simak penjelasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.
Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu memiliki aturan tersendiri dalam melakukan pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam UUD 1945.
Dalam penerapannya, sistem pembagian kekuasaan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pembagian Kekuasaan Horizontal dan Vertikal.
Untuk itu, langsung saja simak ulasan tentang mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia berikut ini.
Pembagian Kekuasaan Horizontal
Baca Juga: Pengertian Bank Sentral: Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini didasari dengan fungsi lembaga-lembaga yang tersedia di dalam pemerintahan Indonesia.
Terdapat tiga jenis kekuasaan horizontal yang kini berlaku dalam kehidupan NKRI, yakni:
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga ini berperan dalam menjalankan undang-undang dan praktik pemerintah yang diselenggarakan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang di dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1 Tentang Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah sesuai Undang-undang Dasar.
2. Lembaga Legislatif
Kekuasaan ini memegang fungsi untuk membentuk undang-undang yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1 dan Pasal 20A Ayat 1 Tentang Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga ini memegang kekuasaan terkait kehakiman untuk menyelenggarakan keadilan dalam menegakkan hukum di NKRI.
Baca Juga: Pengertian BUMD: Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan
Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 Ayat 2 yang berbunyi:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
Pembagiaan Kekuasaan Vertikal
Sedangkan untuk kekuasaan vertikal, pembagiannya didasari dengan tingkatan yang ada di dalam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang."
Pembagian kekuasaan ini dilaksanakan karena desentralisasi di NKRI, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dapat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayah provinsi atau daerah masing-masing.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.