Kemensos Beri Dukungan Nyata Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024

9 Mei 2023 15:14 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Knowledge Forum 2023 di Bali, Minggu (7/5).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Knowledge Forum 2023 di Bali, Minggu (7/5). ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Adapun, untuk pengurangan beban pengeluaran, dilakukan melalui berbagai macam program bansos, yang pelaksanaannya diamanahkan kepada Kemensos

Baca Juga: Mensos Bangun Kembali Rumah Pilar Sosial Terdampak Gempa Cianjur

"Program bansos itu kita upayakan untuk tepat sasaran," katanya.

Ia menjelaskan formula yang diimplementasikan pemerintah saat ini untuk menurunkan angka kemiskinan itu adalah dengan memisahkan data kemiskinan ekstrem melalui leveling/peringkatan.

“Ada tiga level terbawah yang dianggap sebagai domain dari miskin ekstrem. Mereka yang termasuk ke dalam miskin ekstrem di data by name by address (BNBA)," katanya.

Data dari BKKBN lantas dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, kemudian dipadankan lagi dengan data Kemendes, dan masih dilakukan cek ulang dengan data Dukcapil.

Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem kepada beberapa Menteri bawahannya, salah satunya Mensos.

Dalam hal ini, Mensos memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran DTKS sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menyalurkan bansos dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen, dan mengelola data penyaluran bansos, serta data kondisi para penerima manfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm