Prosedur Kepemilikan Aset Daerah Harus Dipahami Seluruh ASN

10 Mei 2023 11:01 WIB
Bupati Citra Duani membuka Sosialisasi penjualan barang milik Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, selasa (09/05/2023).
Bupati Citra Duani membuka Sosialisasi penjualan barang milik Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, selasa (09/05/2023). ( Prokopim Kayong Utara)

Kayong Utara, Sonora.ID - Bupati Citra Duani membuka Sosialisasi penjualan barang milik Daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, selasa (09/05/2023).

Dalam sambutannya, bupati Citra Duani menekankan para ASN untuk tertib dalam penggunaan aset milik daerah. Mulai dari administrasi maupun penggunaannya.

"Untuk semua jenjang, dari staf sampai pejabatnya yang menggunakan aset daerah, saya tekankan harus memahami fungsi, kegunaan, maupun admistrasinya jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan," tegasnya.

Bupati melanjutkan Jika ASN itu pindah, di mutasi ataupun di promosi hendaklah aset tersebut dilaporkan atau di kembalikan ke tempat asal karena dapat berimbas pada pencatatan aset maupun rekam jekak aset tersebut

"Jangan orang pindah asetnya jangan ikut pindah juga, jangan sampai di abaikan administrasinya. Imbasnya ya akan terjadi temuan jika barang tersebut tercatat ditempat yang lain," terangnya.

Baca Juga: Di Momen Hardiknas, Bupati Citra Berharap Para Siswa Makin Mandiri

Pentingnya Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai" tambah citra.

Lebih lanjut terkait sosialisasi penjualan barang milik daerah, Pemindahtanganan yang saat akan kita lakukan melalui penjualan secara lelang dengan bantuan dari KPKNL.

Citra ingin Penjualan ini memiliki peran penting dalam proses penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa manfaat dan rusak berat terutama untuk kendaraan dinas.

"Penghapusan ini memiliki peran penting dalam penyelenggaaan pemerintahan, jika penghapusan tidak dilakukan maka dapat menghambat proses berjalannya operasional dalam pemerintahan kita, tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan memiliki kondisi yang rusak berat akan tetapi masih berada didalam daftar KIB kita," tuturnya.

Sosialisasi ini bertujuan agar setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan Barang Milik Daerah ini.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Terus Dorong Peningkatan IPM di KKU

Dengan sosialisasi citra juga berharap setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengetahui setiap alur yang akan dilaksanakan dalam proses penjualan Barang Milik Daerah.

"Bernilai ekonomis jika barang tersebut kita jual, yang mana hasil penjualan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah kita, namun penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan tanpa adanya penilaian pada barang tersebut," terangnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm