Hingga pada akhirnya, dibentuk Panitia Sembilan pada tanggal 1 Juni 1945 untuk memberikan finalisasi hasil dari sidang BPUPKI pertama yang sudah dilakukan selama tiga hari.
Panitia Sembilan ini pun mencapai kesepakatan untuk menggunakan pemikiran Soekarno sebagai acuan dasar negara yang berbunyi:
Setelah berhasil menentukan dasar negara, sidang BPUPKI pun dilanjutkan 40 hari setelahnya untuk membentuk Undang-undang Dasar Negara.
Baca Juga: 3 Tokoh Perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI Sekaligus Usulannya
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Dilaksanakan selama 7 hari, hasil sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada 16 Juli 1945.
Terdapat tiga rancangan UUD 1945 yang dihasilkan dari sidang tersebut, yaitu:
Hasil dari sidang kedua BPUPKI ini menjadi akhir dari jalannya lembaga tersebut dan pada akhirnya, BPUPKI dibubarkan karena tugas selanjutnya dipegang oleh PPKI.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.