Pontianak, Sonora.ID – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK-RI, Pius Lustrilanang, kepada Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji S.H., M.Hum., di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/5/2023).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan Keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif, sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalbar Tahun 2022 Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” papar Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang.
Meskipun demikian BPK-RI masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dengan adanya beberapa temuan yang dinilai masih tidak menimbulkan kerugian, untuk segera dilakukan, diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: PPHID Siap Berikan Layanan Terbaik Keberangkatan Calon Jemaah Haji
Adapun permasalahan yang ditemukan yaitu terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang dianggap belum tertib, serta aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan.
“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.
Dirinya juga berharap pada Tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta kesejahteraan masyarakat Kalbar perlu ditingkatkan kembali.
“Saya berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI kepada Pemprov Kalbar untuk segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Gubernur Sutarmidji mengungkapkan terima kasihnya kepada BPK-RI yang telah memberikan Opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK-RI yang telah memberikan Opini WTP. Tak lupa apresiasi untuk seluruh jajaran Pemprov Kalbar serta seluruh pihak hingga masyarakat yang telah memberikan kontribusinya yang nyata bagi pembangunan kalimantan barat,” ujar Gubernur Kalbar.
Baca Juga: Komitmen Gubernur Kalbar, Puluhan Desa di Sintang Siap Dialiri Listrik
Terkait catatan dari BPK-RI, ia bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar akan melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan oleh BPK-RI.
“Kemudian, ada kegiatan sekitar Rp.2,8 Miliar itu, Rp.2,3 Miliar karena kurang volumenya dan harus dikembalikan, sebagian besar sudah disetorkan kembali. In'Sya Allah sebelum sebulan itu sudah selesai. Kemudian, terkait penurunan angka pengangguran terbuka, kemiskinan dan gini rasio kita (Pemprov Kalbar) lebih baik dari nasional sekitar 0,386 dan Kalbar 0,315 jadi sangat-sangat jauh. Kemudian lainnya saya rasa sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Ia menilai, semua sudah sesuai dengan standar akuntansi, temuannya tidak material. Orang nomor satu di Kalbar ini juga berkomitmen, akan diselesaikan sebelum 60 hari.
"Kalau asset itu ada 300 item dan 100 itemnya belum bersertifikat dan lainnya belum dinilai, apakah dinilai dari appraisal atau DJKN kita belum diketahui. Kemarin saya sepakat untuk penilaiannya menggunakan NJOP saja untuk menghitung asset tersebut dan masih menunggu apakah diperbolehkan atau tidak,” tambahnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News