Prinsip Kedaulatan Rakyat Indonesia
Adapun sejumlah prinsip yang dianut dalam kedaulatan rakyat Indonesia yakni sebagai berikut.
1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan berdasar pada Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia secara mutlak adalah negara hukum yang adil dan setara.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5. Menteri-menteri yang bertugas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6. Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu, Materi PPKN Kelas 10
Demikian tadi jawaban dari pertanyaan apa arti kedaulatan bagi NKRI. Semoga bermanfaat!